Majene – editorial9 – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, meringkus dua orang terduga penyalahgunaan Narkotika berinisial SK dan MF, di lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene,07/03/21 lalu.
Menurut Kapolres Majene,AKBP Irawan Banuaji, penangkapan terhadap MF merupakan hasil pengembangan atas ditangkapnya SK (29), berdasarkan laporan masyarakat, bahwa SK seringkali melakukan transaksi Narkoba, jenis shabu.
“Menyadari dirinya menjadi target dari petugas Kepolisian, saat akan disergap SK sempat mengeco petugas dengan bersembunyi diatas plafon rumahnya, hanya saja upaya tersebut tidak mampan terhadap petugas, yang sudah pengalaman mengendus keberadaan pelaku,” ucap AKBP Irawan Banuaji, saat menggelar pres rilis,di Polres Majene, Kamis, 18/03/21.
Selain itu ia menambahkan, lantaran sadar persembunyiannya diketahui petugas, SK pun akhirnya menyerahkan diri dan ditemukan barang bukti, 2 sachet plastik, yang berisi kristal bening, diduga kuat Narkoba jenis shabu dengan berat masing-masing 9,7638 Gram dan 0,0850 Gram.
“Barangbukti lainnya yang disita dari SK, berupa Handphone (HP) merek samsung, 1 buah alat hisap shabu dan satu unit timbangan eletrik,” tambahnya.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi SK, kata AKBP Irawan Banuaji, ia mengaku barang haram tersebut didapatkan dari MF (48) yang beralamat di Campalagian, Dusun Passairang, Desa Parappe, Kabupaten Polewali Mandar.
“MF pun harus pasrah, digiring oleh petugas saat dijemput pada alamat yang telah disebutkan, dengan barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp. 800.000 dan sebuah Handphone. Atas perbuatannya, SK dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (MP)
