Mamasa – editorial9 – Polres Kabupaten Mamasa, menangkap seorang pria berinisial AM alias Joni (37), yang merupakan terduga spesialis Curanmor dan pencurian di rumah kosong, Rabu, 17/05/23.
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring, melalui press rilis Humas Polres Mamasa,Rabu, 17/05/23.
“Adapun atas pengakuan yang bersangkutan, memang kalau di Mamasa, Ia spesialis rumah kosong. Tapi kalau di kabupupaten lain, di provinsi lain ia (tersangka) spesialis Curanmor,” ucap IPTU Hamrin.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari salah seorang warga Dusun Balatana, Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang.
“Ada laporan warga terkait dugaan pencurian di rumah kosong,” tambahnya.
“Barang-barang, yang dilaporkan hilang adalah tabung gas, kompor gas, piring, sarung,” sambungnya.
Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait orang yang dicurigai yakni tersangka Joni.
“Namun setelah penangkapan tersangka dan dilakukan interogasi, terungkaplah kasus besar Curanmor tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan hasil interogasi yang bersangkutan mengakui melakukan Curanmor di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni wilayah Polman, Tobadak dan Pare-pare.
“Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan Curanmor di 16 TKP, empat TKP di Pare-pare, empat TKP di Tobadak, dan sisanya di Polewali Mandar,” tutupnya.(*/MP)
