Pasangkayu – editorial9 – Seorang pria berinisial A (32) ditangkap personel gabungan Polres Pasangkayu, atas dugaan tindak penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan, mengatakan terduga pelaku ditangkap di Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Rabu 30 November 2022 lalu, usai menganiaya temannya menggunakan parang.
“Penangkapan tersebut, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/15/X/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu, atas nama Abd Hamid keluarga korban,” ucap IPTU Ronald, melalui press rilisnya, Kamis,01/12/22.
Selain itu ia menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya sehingga tim bergerak.
“Dan, mengamankan pelaku kemudian dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, usai ditangkap pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Kabupaten Pasangkayu, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini, pelaku sudah ada di Mapolres, untuk tim memeriksa lebih lanjut. Beserta barang bukti sebilah parang dengan pengangan warna coklat,” tutupnya.(Mp)
