Site iconSite icon Editorial9.com

Polres Pasangkayu Bekuk Terduga Pengedar Narkoba

Terduga pengendar narkoba jenis sabu, berinisial I (27) usai ditangkap personel Polres Kabupaten Pasangkayu.(Dok : Humas Polres Kabupaten Pasangkayu)

Pasangkayu – editorial9 – Personel Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Pasangkayu, menangkap seorang terduga pengedar sabu.

Pelaku berinisial I (27), ditangkap di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Senin, 20/03/23 dinihari.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Gusti Almasri Pratama, mengatakan, pelaku yang kerap dipanggil A oleh para pelanggannya, ditangkap saat menunggu pembeli sabu di pinggir jalan Trans Sulawesi dalam keadaan tidak berdaya dan langsung di amankan ke Mapolres Pasangkayu.

“Kami telah mengamankan I alias A, karena diduga melakukan aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu di Kecamatan Lariang,” ucap IPTU Gusti Almasri Pratama, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu.

Adapun modus pelaku dengan cara memesan Narkotika jenis sabu dari seseorang di kota Palu, kemudian dititip menggunakan mobil rental.

“Dan, sabu yang tiba dikemas kembali kedalam kemasan sachet kecil, untuk dijual kepada para pembeli,” tambahnya.

Selain menangkap pelaku, menurut IPTU Gusti Almasri Pratama, pihaknya juga
berhasil menyita 3 sachet diduga Narkotika jenis sabu, yang disimpan didalam senter mainan dalam kantong celana, yang dipakai terduga pelaku.

“Adapun motif pelaku melakukan aksinya sejak enam bulan lalu, untuk mencukupi kebutuhan hari-harinya, yang tidak mempunyai pekerjaan tetap,” bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version