Polman – editorial9 – Tiga orang warga Polman berinisial AR, AB dan N, terduga pelaku perjudian jenis kupon putih atau togel, ditangkap personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Polewali Mandar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Polman, Iptu Agung Setyo Negoro, ketiga tersangka tersebut ditangkap di hari Kamis, 23 September 2021, sekitar pukul 10.00 Wita, di kediaman AR tanpa perlawanan.
“Dan saat diamankan petugas, tersangka tengah melakukan perjudian kupon putih,” ucap Iptu Agung Setyo Negoro, melalui press rilisnya, Kamis,23/09/21.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.432.000, buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka-angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih serta tiga unit HP, yang digunakan tersangka untuk melempar ke bandar lain.
“Kami sudah proses dan hukumannya itu, nanti di pengadilan,” tambah Iptu Agung Setyo Negoro.
Lebih lanjut ia membeberkan, bahwa penangkapan para tersangka itu, berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, terkait dengan adanya aktivitas penjualan kupon putih.
“Aksi yang dilakukan tersangka, sudah cukup lama,”bebernya.
Atas penangkapan itu, ia berharap masyarakat proaktif dalam memerangi tindak pidana perjudian di lingkungannya masing-masing, dengan melaporkan ke petugas terdekat, guna dilakukan tindakan lanjut.
“Jajaran Satreskrim Polres Polman, terus melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Polman, sebab hal itu telah menjadi atensi dari Kapolda Sulawesi Barat, guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, yang ada di daerah ini,” tutupnya.(Mp)
