Site iconSite icon Editorial9.com

Polres Polman Ringkus Terduga Maling Motor

GU, pelaku pencurian motor, usai diamankan oleh Personel Polres Polman. (Dok: Mp)

Polman – editorial9 – Seorang pria di Kabupaten Polewali Mandar, berinisial GU, diringkus personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polres Polman, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian motor, Senin, 29/11/21, kemarin.

Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, menjelaskan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk honda CBR 150. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor merk honda serta sebilah badik.

“Atas perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres Polman dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” ucap AKBP Ardi Sutriono.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya sepeda motor yang telah terparkir selama tiga hari di dekat Puskesmas pembantu, Dusun Tallang Balo, Desa Matande, Kabupaten Mamasa.

“Ada masyarakat yang melapor, jika menemukan motor terparkir selama tiga hari dan menjelaskan ciri-ciri sepeda motor tersebut, sama dengan motor masyarakat yang telah hilang beberapa hari lalu,” tambahnya.

Laporan masyarakat tersebut, kata Kapolres, lantas direspon cepat oleh Polres Polman dengan mengamankan sepeda motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Usai mendapat informasi dari para saksi, personel langsung melakukan pencarian dan menemukan pelaku, yang sedang berjalan kaki menuju ke ibu kota Kabupaten Polman,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version