Site iconSite icon Editorial9.com

Polresta Mamuju Bekuk Pelaku Bajing Loncat 

Dua pelaku bajing loncat, usai ditangkap personel kepolisian Polresta Mamuju.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Dua orang pria berinisial AD (22) dan SR (16) di Dusun Pasada, Desa Botteng Utara, di bekuk Personel Polresta Mamuju, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian, saat pemilik rumah terlelap tidur.

Diketahui, aksi pencurian tersebut sempat viral di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, terkait tindak pidana pencurian di beberapa tempat.

“Unit Resmob mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan introgasi terhadap para saksi,” ucap AKP Rigan Hadinagara, melalui press rilisnya, Rabu, 17/08/22.

Selain itu ia menambahkan, dari hasil interogasi para saksi, diperoleh informasi jumlah pelaku sebanyak 4 orang.

“Unit Resmob berhasil mengamankan salah satu dari kelima pelaku yakni berinisial SR,” tambahnya.

Selain itu ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, SR mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut, bersama ke-4 temannya.

“Lalu unit Resmob melakukan pencarian terhadap ke 4 teman pelaku dan berhasil mengamankan Adi, di rumahnya yang berada di Dusun Pasada, Desa Botteng Utara Kecamata Simboro, Kabupaten Mamuju,” tambahnya.

“Sedangkan kedua pelaku lainnya, yakni Jefri alias Eppeng dan Pendis diduga telah melarikan diri ke Kalimantan,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya di rumah Diana dan berhasil menggasak barang berupa 2 unit HP vivo Y20 warna biru, 1 unit HP vivo Y12 warna merah serta uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000.

“Sedangkan ketika pelaku memanjat mobil Truck milik Mukhlis saat melintas di daerah Takandeang pelaku mengambil berupa 5 unit kipas angin merek cosmos stanfan, 2 unit kipas angin merek cosmos walfan, dan 2 kipas angin merek maspion,” ungkapnya.

Kata AKP Rigan, berdasarkan keterangan tersangka, aksi itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan biaya hidup, dengan modus operandi masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban dan memanjat mobil truk.

“Kemudian, morobek terpal lalu mengambil barang muatan mobil truk tersebut,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version