Site iconSite icon Editorial9.com

Polresta Mamuju Bekuk Seorang Pria Terduga Pelaku KDRT 

Jongkok, MW terduga pelaku KDRT, usai ditangkap personel Polresta Mamuju, Selasa, 27/12/22.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Polresta Mamuju, menangkap seorang pria berinisial MW, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP / 348 / XII/ 2022 / SPKT RESTA MAMUJU.

“Pelapor atas nama Gadis Sasmita Amelia, melaporkan terkait tindak pidana kekerasan KDRT yang dialami, dilakukan oleh suaminya,” ucap Kombes Pol Iskandar, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Selasa, 27/12/22.

Selain itu ia menambahkan, terduga pelaku berinisial MW, berprofesi sebagai seorang sopir, yang beralamat di Tahaya-haya Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

“Korban dengan suaminya sudah menjalani hubungan suami istri, selama kurang lebih tiga tahun,” tambahnya.

Terduga pelaku, menurut Kombes Pol Iskandar, seringkali mengalami rasa cemburu ke istrinya, apabila melihat berbincang dengan pria lain.

“Sehingga, suaminya tidak mampu mengendalikan emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” ujarnya.

“Setelah korban perempuan gadis mendapat penganiayaan dari suaminya, ia mengalami luka bengkak di wajah dan tangan,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, hingga saat ini unit PPA masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku.

“Sedangkan korban perempuan gadis, diarahkan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialami,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version