Mamuju – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju dibantu Jatanras Polrestabes Makassar, meringkus seorang pria berinisial ER, terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, melalui press rilis Humas Polresta Mamuju, Rabu, 20/12/23.
Menurutnya, korban bernama SA seorang karyawan honorer, warga jalan Ir.H.Juanda, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
“Pelaku melakukan penipuan dengan mengiming-iming korban untuk berbisnis bersama,” ucap AKP Jamaluddin.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak korban berbisnis. Suami korban pun setuju dan transfer uang Rp.90 juta ke rekening milik pelaku, satu bulan kemudian pelaku meminjam uang lagi Rp.25 juta.
“Tak sampai disitu, pelaku kemudian membawa kabur mobil korban, setelah sebelumnya pelaku meminjam dengan alasan ingin mengantar orang tuanya jalan-jalan di Mamuju. Korban kembali mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak Rp.6,5 juta untuk mengganti velg dan ban mobil milik korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.201.500.000 hingga korban merasa keberatan dan mendatangi ruang SPKT Polresta Mamuju, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya unit Resmob melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Polisi pun mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, yang sedang berada di Kota Makassar,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mamuju.
Selanjutnya unit Resmob menuju ke kota Makassar guna melakukan pencarian terhadap pelaku. Unit Resmob melakukan kordinasi dengan Jatanras Polrestabes Makassar untuk mencari keberadaan pelaku.
“Tim Unit Resmob Polresta Mamuju bersama Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel di Kota Makassar. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Polresta Mamuju guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)
