Mamuju – editorial9 – Seorang wanita asal Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), berinisial RM, diringkus Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Mamuju, lantaran diduga terlibat kasus penipuan, calo penerimaan anggota Polri di Polda Sulbar.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Iskandar, menjelaskan, terduga pelaku berupaya meyakinkan korbannya, dengan mengaku mampu memfasilitasi.
“Dan kemudian, korban mengeluarkan sejumlah uang, tetapi pelaksanaan kegiatan belum terjadi,” ucap Kombes Pol.Iskandar, saat pres rilis di Mapolresta Mamuju, Jumat, 25/03/22.
”Korban merasa dirugikan dan meminta uangnya kembali, tetapi tidak juga dikembalikan,” sambungnya.
Selain itu ia menambahkan, bahwa tersangka RM terjerat pasal 378, yang merupakan pasal pengecualian namun dapat dilakukan penahanan.
“Dalam peristiwa kasus tersebut, ada tindakan pelaku kepada korban melanggar tindak pidana, yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang merupakan milik tersangka RM.
“Diantaranya kosmetik, jam tangan, sepatu dan pakaian serta bukti catatan pengeluaran keuangan milik korban,” tutupnya.(Mp)
