Site iconSite icon Editorial9.com

Pria di Mamuju Rusak Warung Makan Diduga Gegara Cemburu 

Terduga pelaku pengerusakan warung makan Alis saat diamankan di Mapolsek Tommo.

Mamuju – Seorang pria di Mamuju berinisial Alis (53), melakukan pengerusakan warung makan di Dusun Kabe, Desa Leling Barat, Kecamatan Tommo, diduga karena faktor cemburu.

Kejadian tersebut terungkap, saat pemilik rumah makan berinisial Tia, melaporkan kejadian itu, ke pihak kepolisian, Senin, 26 Mei 2025 lalu.

Kapolsek Tommo, IPTU Rustam Cega, membenarkan laporan itu. Menurutnya, setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama anggota piket langsung ke lokasi kejadian melakukan pengecekan dan tindakan awal.

“Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kerusakan pada pagar dan jendela jaring warung milik TIA,” ucap IPTU Rustam Cega, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, Selasa,27/05/25.

Selanjutnya, petugas menuju rumah Alis yang masih berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku melakukan aksi pengrusakan karena merasa tersulut emosi, atas peristiwa yang terjadi sebelumnya.

“Pelaku Alis tersulut emosi, karena sebelumnya sekitar satu bulan lalu, Alis memergoki mantan istrinya diduga berselingkuh dengan suami dari Tia,” jelasnya.

Peristiwa itu, sempat diselesaikan secara kekeluargaan di kantor desa dengan kesepakatan bahwa mantan istri Alis dan suami TIA dilarang memasuki wilayah Dusun Kabe untuk sementara waktu.

“Kesepakatan itu, disaksikan oleh Kepala Dusun Kabe, Kepala Dusun Lomban Baraba, Ketua BPD dan tokoh masyarakat setempat,” terangnya.

“Namun, belum cukup sebulan, Alis kembali melihat suami dari Tia berada di sekitar rumah tempat tinggalnya,” sambungnya.

Hal ini kata IPTU Rustam, kembali memicu kemarahan Alis, hingga akhirnya mendatangi warung Tia dan melakukan pengerusakan.

“Pelaku sudah kami amankan ke Mapolsek Tommo, guna mencegah gangguan lebih lanjut serta menjaga situasi tetap kondusif,”katanya.

Polsek Tommo mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.Serta mengimbau agar setiap permasalahan, diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.(*)

Exit mobile version