Site iconSite icon Editorial9.com

Pria di Polman Ditangkap Usai Curi Motor di Mamuju, Dijual Rp 2 Juta

Terduga pelaku (tengah) saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju usai ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar. Dok. Istimewa.

MAMUJU, editorial9.com – Satreskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pria berinisial Anis (21) atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) setelah buron usai mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Papalang, Mamuju.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/250/VII/2026/SPKT/Polresta Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan 20/07/26 itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang telah dimodifikasi menjadi model taksi.

“Sepeda motor hasil curian tersebut, kemudian dijual di Kota Mamuju dengan harga Rp2.000.000,” ucap Agustinus, Selasa (21/7/2026).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda supra fit model modifikasi taksi serta sisa uang hasil penjualan kendaraan sebesar Rp. 235.000,” ungkapnya.

Agustinus menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bernama Muslimin memarkir sepeda motornya di depan rumah di Kecamatan Papalang sebelum berangkat ke kebun. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

“Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban sempat melakukan pencarian, tetapi tidak berhasil menemukannya sehingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju,” jelasnya.

“Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil melacak keberadaan pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Kabupaten Polewali Mandar,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam KUHP,” tutupnya.(*/Mp)

Exit mobile version