Mamuju – editorial9 – Sekertaris Dinas PM-PTPS Kabupaten Mamuju, Muhammad Ibrahim, mengaku akan memanggil pemilik usaha Tempat Hiburan Malam (THM), yang belum melakukan perpanjangan izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
Hal itu disampaikan, menyusul adanya perintah Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, yang meminta agar OPD terkait menindaklanjuti laporan tentang adanya THM, yang belum mengurus perpanjangan izin Minol.
Menurut Ibrahim, untuk di wilayah Kabupaten Mamuju, terdapat tiga THM yang belum melakukan perpanjangan izin Mintolnya, yakni SKY, King dan Surya.
“Sehingga, kita akan lakukan pemanggilan dalam rangka membantu pelaku usaha THM, agar segera mengurus izin penjualan minuman beralkohol golongan A,” ucap Muhammad Ibrahim, saat dikonfirmasi di Mamuju, Senin, 06/02/23.
Selain itu ia menambahkan, jika dalam jangka waktu dua bulan kedepan para pelaku THM tidak dapat memperbaharui izin Minolnya, maka Pemda melalui tim yang dibentuk, dapat mengambil langkah tegas.
“Penutupan bisa saja dilakukan,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa secara umum untuk perpanjangan izin lokasi usaha bagi ke-3 pelaku usaha THM tersebut, semuanya beres.
“Sisa, izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C. Diberikan waktu dua bulan lagi, sebelum tim yang dibentuk oleh Bupati untuk mengambil tindakan administratif,” tutupnya.(Mp)
