MAMUJU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat memperketat pengawasan angkutan umum dengan melakukan ramp check bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Simbuang, Mamuju, jelang lonjakan mobilitas Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kegiatan yang digelar dalam rangka Operasi Lilin Marano 2025 ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulbar, AKBP Anindhita Rizal, bersama sejumlah personel,
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan kendaraan, tetapi juga membangun komunikasi langsung dengan para sopir bus. Ramp check dilakukan untuk memastikan armada yang beroperasi benar-benar laik jalan dan aman bagi penumpang.
“Ramp check bukan sekadar pemeriksaan administratif. Ini adalah bentuk kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Yang kami pastikan bukan hanya kendaraan, tapi juga kesiapan sopir dan kesadaran penumpang,” ujar AKBP Anindhita.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek berbagai komponen vital kendaraan, mulai dari sistem pengereman, lampu, ban, klakson, wiper, hingga alat pemadam api ringan (APAR). Kelengkapan surat kendaraan dan SIM pengemudi juga turut diperiksa.
Selain pemeriksaan fisik, petugas Ditlantas juga memberikan edukasi langsung kepada sopir dan penumpang. Sopir diimbau tidak memaksakan diri saat lelah dan selalu mematuhi aturan lalu lintas, sementara penumpang diminta ikut berperan aktif menjaga keselamatan selama perjalanan.
AKBP Anindhita menegaskan, banyak kecelakaan lalu lintas dipicu oleh kendaraan yang tidak layak jalan serta kelalaian pengemudi. Karena itu, ramp check menjadi langkah preventif penting untuk menekan potensi kecelakaan selama masa Nataru.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami ingin memastikan masyarakat bisa bepergian dengan aman dan nyaman,” katanya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pendekatan humanis Polantas yang mengedepankan upaya persuasif dan edukatif. Ditlantas Polda Sulbar berharap operator angkutan umum semakin disiplin, serta masyarakat tidak ragu melaporkan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.(*)
