Sulbar – editorial9 – Anggota DPRD Provinsi Sulbar, Irbad Kaimuddin, menggelar reses tahap II di Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa, 23/05/23.
Agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka menjaring informasi dan menyerap aspirasi dari masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Irbad Kaimuddin, mengatakan, menyerap aspirasi masyarakat merupakan tugas wajib bagi anggota DPRD di semua level.
“Reses ini adalah perintah undang-undang. Jadi, anggota DPRD provinsi, kabupaten maupun kota, wajib melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ucap Irbad.
Selanjutnya, kata Irbad, hasil reses tersebut akan diusulkan oleh anggota ke pihak pemerintah dalam hal ini Pemprov Sulbar, melalui sidang di DPRD.
“Semua aspirasi dari masyarakat yang dihasilkan dari reses ini, akan kita usulkan ke pemerintah,” ungkap politisi PDI-P itu.
Lebih lanjut pihaknya berjanji, akan memperjuangkan semua masukan dan keinginan dari masyarakat, khususnya di Desa Panyampa ini.
“Sebagai anggota DPRD Sulbar wajib bagi saya untuk memperjuangkan seluruh aspirasi dari masyarakat. Sebab, saya merupakan perwakilan yang dipilih langsung oleh masyarakat, melalui Pemilu,” tutupnya.(Mp)
