Site iconSite icon Editorial9.com

Residivis Narkoba Asal Sidrap Dibekuk Polisi di Polman

Tersangka saat diamankan di Mapolres Polman usai ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dok. Istimewa.

POLMAN, editorial9.com – Seorang residivis kasus narkotika asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar (Polman). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 23,4 gram yang kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Penangkapan terhadap pria berinisial B (29) itu dilakukan di sebuah rumah di wilayah Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada Selasa (7/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut diumumkan, disampaikan melalui pres rilis Humas Polres Polman, Rabu,15/07/26.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, IPTU Japaruddin, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” kata Japaruddin.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Hasil uji laboratorium menyatakan kristal tersebut positif mengandung amfetamina atau sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidrap. Barang haram itu dipesan dengan mentransfer uang sebesar Rp 21 juta, lalu dikirim menggunakan mobil penumpang.

Japaruddin mengatakan pihaknya telah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan tersangka.

“Kami telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan upaya pencarian masih terus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sehingga menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini, merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus dilakukan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus,” tegas Zaky.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Polman juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Mp)

Exit mobile version