MAMUJU – Ribuan guru madrasah swasta di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan status dan peningkatan kesejahteraan sebagai tenaga pendidik.
Aksi yang diikuti sekitar seribu guru itu memadati halaman Kantor Kemenag RI Polman dan Gedung DPRD Polman, Kamis (30/10). Massa aksi tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Swasta (PGMS) Polman.
Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah agar membuka peluang rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi.
Selain itu, mereka menuntut perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah, yang selama ini disebut belum mendapatkan perlakuan setara dengan guru di sekolah negeri.
“Aksi ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kami menuntut pemerintah agar memperhatikan status dan hak kami yang bernaung di bawah Kementerian Agama,” kata Faisal, Koordinator Lapangan aksi PGMS Polman.
Faisal menuturkan, banyak guru madrasah swasta telah mengabdi puluhan tahun dengan gaji seadanya, tanpa kejelasan status kepegawaian dari pemerintah.
“Kami tetap aktif mengajar dan melaksanakan tugas sebagai pendidik, tapi tidak termasuk dalam kategori penerimaan PPPK maupun ASN,” ujarnya.
Menurut Faisal, pihaknya menuntut kesempatan yang sama seperti tenaga pendidik lainnya untuk mengikuti seleksi ASN atau PPPK.
Sementara itu, Kepala Kemenag Polman Imran Kakesa yang menemui para pengunjuk rasa menyampaikan dukungannya atas aspirasi para guru madrasah.
“Tentu kami sangat mengapresiasi dan memahami tuntutan para guru madrasah. Pemerintah perlu memberikan kesempatan yang sama bagi guru madrasah swasta untuk mengakses formasi PPPK seperti guru lainnya,” kata Imran.
Para guru juga menolak segala bentuk regulasi yang dinilai diskriminatif terhadap madrasah swasta, dan meminta agar pemerintah segera melakukan revisi kebijakan yang tidak berpihak pada peningkatan status serta kesejahteraan mereka.
Dalam pernyataan sikapnya, PGMS Polman mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah melalui Kementerian Agama RI:
1. Menyusun kebijakan yang mengakomodir guru madrasah swasta dalam peningkatan kesejahteraan dan status kepegawaian ASN/PPPK.
2. Membuka kesempatan rekrutmen ASN/PPPK bagi guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi.
3. Memberikan tunjangan dan insentif setara dengan guru ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
4. Menjamin perlindungan profesi guru madrasah secara konstitusional dan bermartabat.(*)
