POLMAN – Rumah seorang warga di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dibobol maling. Perhiasan emas seberat 21 gram serta uang tunai Rp 2 juta raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 54 juta.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Dusun Massandra, Desa Bonne-Bonne. Personel Polsek Urban Wonomulyo bersama Polsubsektor Mapilli mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (27/1/2026) untuk melakukan pemeriksaan awal.
Petugas dipimpin Panit Opsnal Polsek Urban Wonomulyo Iptu Mulyono, didampingi KSPKT II Aiptu Nuralim, bersama anggota Polsubsektor Mapilli. Kedatangan polisi merupakan tindak lanjut laporan pengaduan dari korban bernama Sudirman (30), warga setempat.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas seberat 21 gram dan uang tunai Rp 2 juta yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian di rumahnya. Kejadian tersebut diketahui saat korban hendak mengambil berkas pada Minggu malam (25/1/2026).
Saat itu, korban mendapati posisi barang di dalam lemari sudah berubah. Setelah diperiksa lebih lanjut, emas dan uang tunai yang disimpan di dalamnya telah hilang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan tanda-tanda kerusakan maupun bekas congkelan pada lemari tempat penyimpanan barang berharga tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 54.000.000.
Kapolsek Urban Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna melalui Panit Opsnal Iptu Mulyono menyampaikan pihak kepolisian telah melakukan olah TKP awal serta mencatat keterangan dari pelapor dan saksi-saksi.
“Pelapor telah kami sarankan untuk membuat laporan resmi di Polres Polewali Mandar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan,” ujar Iptu Mulyono.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga serta meningkatkan keamanan rumah untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.(*)
