Majene – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Selasa (15/7/2025), aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Majene.
Pelaku berinisial AM (32), warga Lingkungan Tanangan, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, diamankan sekitar pukul 17.00 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Saat patroli berlangsung, petugas melihat seorang pengendara motor Honda CRF dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat hendak dihentikan, pengendara justru melarikan diri dan sempat membuang sebuah bungkus rokok merek sampoerna,” ucap IPTU Japaruddin.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku AM berhasil diamankan di sekitar pusat pertokoan Majene, tepatnya di Lingkungan Battayang.
“Di lokasi tersebut, kami juga menemukan bungkus rokok yang sebelumnya dibuang pelaku, dan di dalamnya terdapat satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu,” ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi sabu-sabu,1 buah kaca pirex dan 1 bungkus rokok sampoerna.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan represif guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majene.(*)
