Mamuju – KPU Kabupaten Mamuju, resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di Pilkada serentak 2024.
Penetapan itu dilakukan KPU Kabupaten Mamuju, melalui rapat pleno Minggu, 22/09/24.
Kedua Paslon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk maju itu, yakni Sitti Sutinah Yuki Permana dan Ado Mas,ud-Damris.
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe mengatakan ditetapkannya dua Paslon itu, berdasarkan SK KPU Kabupaten Mamuju, nomor : 828 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju tahun 2024.
“Kami menetapkan pasangan Tina-Yuki dan Ado-Damris,” pungkas Indo Upe, ke awak media.
Sementara itu, Kordiv teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Mamuju, Sudirman Samual, membenarkan Tina-Yuki diusulkan 10 Parpol, sedangkan Ado-Damris diusulkan dua partai.
“Dulu istilahnya partai pengusung, sekarang diistilahkan partai pengusul. Namun ada juga partai pendukung. Partai pengusul di kubu Tina-Yuki yaitu Partai Demokrat, Nasdem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Gerindra, PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat. Sementara pada kubu pasangan Ado-Damris yakni PDI-P bersama Partai Golkar, beber Sudirman.
Selanjutnya, kedua pasangan calon akan mengikuti tahapan pencabutan nomor urut, yang akan digelar di Waterpark Grand Maleo Hotel and Convention Mamuju, Senin 23 September 2024 malam.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan para LO pasangan calon dan pihak Polri dan TNI, yang akan masuk ke area waterpark itu hanya mereka yang mengenakan id card dari KPU Mamuju,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, secara teknis peri hal pencabutan nomor urut tersebut, masing-masing Paslon akan menerima 40 id card yang akan digunakan bersama pimpinan partai politik pengusul, tim pemenangan dan tim media.
“Bawaslu Mamuju, Forkopimda, awak media dan tokoh masyarakat yang diundang, juga akan diberi id card dari KPU Mamuju,” tutupnya.(*)

