MAMUJU – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial Erwin (29) yang diduga melakukan pencurian alat pertukangan milik seorang pekerja bernama Darmanto.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/369/XI/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay, Rabu (5/11/2025).
Menurut keterangan korban, aksi pencurian diketahui saat ia tiba di lokasi kerja pada pagi hari dan mendapati seluruh peralatan tukang yang biasa ia gunakan telah raib dari bawah gudang material. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agustinus.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa motif pelaku adalah rasa sakit hati terhadap atasannya yang belum membayarkan gajinya. Pelaku lalu nekat mengambil sejumlah alat pertukangan di lokasi tempatnya bekerja.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 unit mesin gerinda, 2 unit mesin trafo las, 1 unit miter saw,2 unit somel kayu,1 unit bor cas impec, 1 gulung kawat las (niko stel), 1 linggis dan 1 palu
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agustinus.(*)
