Mamuju – editorial9 – Seorang nasabah Bank BRI Mamuju, Fahrizal, mengaku kehilangan uang sebesar Rp.756.000 di tabungannya.
Menurutnya, hal itu bermula diketahui saat istrinya melakukan pengecekan sisa saldo pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI Cabang Tarailu, di tanggal 15 Februari 2023 lalu.
“Istriku ke Tarailu tanggal 15 Februari Sore cek di ATM uang yang ada di ATM Rp78.722.000 setelah besoknya (16 Februari 2023) ke Mamuju dia cek lagi kenapa tiba-tiba berkurang Rp77.222.300, ada selisih saldo Rp756 ribu,” ucap Fahrizal kepada awak media di Mamuju, Selasa, 21/02/23.
Ia menjelaskan bahwa setelah melihat rekening koran data transaksi senilai yang hilang tidak pernah dilakukan.
“Cuma, ini transaksi yang saya tau sebelum-sebelumnya saya tidak tau, apakah ada yang terpotong atau tidak,” jelasnya.
Peristiwa itu sempat ia laporkan ke pihak Bank BRI Cabang Mamuju. Dan berdasarkan keterangan pihak bank transaksi yang keluar tersebut melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Istriku itu bawa ATM ke Tarailu tidak ada mesin EDC disana karena jaringan saja susah disana,” ungkapnya.
Kata Fahrizal, masalah itu bukan pada soal sedikit atau banyaknya saldo miliknya yang hilang, tapi ini tentang kepercayaan. Ia juga takut kejadian yang sama akan terulang kepadanya dan dengan jumlah yang lebih besar.
“Jangan sampai, Rp.756 ribu ini saya tidak percaya lagi kepada BRI. Jangan sampai ini, yang kemudian hari lebih banyak lagi, sedikit-sedikit diambil, tadi kutarik semua uang,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pihaknya berencana membawa masalah tersebut ke ranah hukum, jika waktu 3 hari yang dijanjikan pihak BRI tidak kunjung mendapat kejelasan.
“Rencana, saya mau melapor ke Polda Sulbar,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Customer Service BRI Mamuju, Dirvan Wahyudi, menerangkan, perihal kehilangan saldo rekening nasabah akan dilaporkan ke kantor pusat, untuk kemudian diambil langkah selanjutnya.
“Untuk mengetahui hal itu secara terperinci, kami harus melapor ke kantor pusat terlebih dahulu,” terang Dirvan.
Langkah itu dilakukan lantaran yang punya sistem dan wewenang ialah kantor pusat BRI dan permasalahan itu telah dilaporkan.
“Kami, masih menunggu konfirmasi dari kantor pusat terlebih dahulu. Paling cepat, 2 hari waktu kerja, paling lambat 14 hari waktu kerja,” tutupnya. (Mp)
