Site iconSite icon Editorial9.com

SAPMA PP Polman Soroti Jam Operasional Ritel Modern

Ketua SAPMA PP Polman, Hendra Faturrahman.

Polman – editorial9 – Sistem jam operasional yang diberlakukan minimarket atau ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar (Kabupaten Polman), mendapat sorotan dari pengurus SAPMA PP Polewali Mandar.

Ketua SAPMA PP Kabupaten Polman, Hendra Faturrahman, menilai sistem operasional kerja selama 24 yang diberlakukan oleh pihak minimarket, bertentangan dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2021, pasal 6 poin 1 dan 2.

“Saya lebih kepada pesoalan izin minimarket tersebut, apakah sudah benar dan memang sesuai aturan yang ada di Permendagri atau Perda yang ada di Polman. Sehingga itu penting juga dievaluasi terkait jam operasional apakah memang 24 jam atau tidak,” ucap Hendra, Kamis,17/02/22.

Selain itu ia mengungkapkan, bahwa ini bukan kali pertama, hampir semua minimarket yang ada di Kabupaten Polman beroperasi selama 24 jam, sehingga dinilai terjadi kekeliruan didalamnya.

“Kita tidak menolak kahadiran minimarket, namun perlu kita pahami bahwa ada banyak pedagang-pedagang kecil seperti kaki lima yang juga kehilangan omset,” ungkapnya.

Kata Hendra, hal tersebut terjadi lantaran minimarket diberikan ruang terlalu besar, sehingga mematikan usah kecil secara tidak langsung.

“Kehadiran minimarket, akan menjadi bom waktu bagi pelaku ekonomi di Polman,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version