Site iconSite icon Editorial9.com

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Pengedar Sabu Asal Sidrap

Tersangka DR (47) asal Sidrap terlihat digiring petugas Satnarkoba Polresta Mamuju usai ditangkap saat hendak mendistribusikan sabu di Kampung Takandeang, Kecamatan Tapalang, Rabu (10/9/2025).

MAMUJU – Satnarkoba Polresta Mamuju kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial DR (47), warga Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Sigit Nugroho, mengatakan, penangkapan dilakukan saat DR hendak mendistribusikan narkotika menggunakan mobil pribadinya di Kampung Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Rabu 10/09/25.

“Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa tiga sachet besar kristal bening, delapan sachet sedang kristal bening yang diduga sabu, satu butir obat inex, satu pak sachet kosong, dan satu unit handphone Android,” ungkap Sigit.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, narkotika tersebut dibawa DR dari Kabupaten Pinrang untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Mamuju.

Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini tidak hanya menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, tetapi juga sebagai upaya menyelamatkan generasi muda. Dari barang bukti yang disita, diperkirakan pihak kepolisian berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak pada sekitar 100.000 jiwa.

Polresta Mamuju mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” pungkas Sigit.(*)

Exit mobile version