MAMUJU, editorial9.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulbar, menerapkan sistem pemilahan sampah di kawasan perkantoran. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan, sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, Alexander Aruanpasau, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Dinas ESDM Sulbar, Kamis, 06/08/26.
Alexander menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Kawasan Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat yang digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulbar.
Dalam rapat itu, seluruh OPD dan instansi vertikal diminta segera melaksanakan sejumlah kesepakatan. Salah satunya menyiapkan tempat sampah sementara yang dipilah menjadi tiga jenis, yakni organik, anorganik, dan residu.
Selain itu, pengangkutan sampah akan dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Selasa dan Jumat oleh petugas kebersihan DLHK Kabupaten Mamuju. Pelayanan tersebut mulai berlaku pada Agustus 2026.
Alexander menegaskan, Dinas ESDM Sulbar akan segera mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan menyediakan tempat sampah terpilah di lingkungan kantor.
“Kami akan segera menyiapkan tempat sampah terpilah di setiap sudut kantor dan memastikan seluruh pegawai memahami tata cara pemilahan sampah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung program Gubernur dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Alexander.
Menurut dia, keberhasilan program itu tidak hanya bergantung pada penyediaan sarana, tetapi juga pada kedisiplinan seluruh aparatur dalam membiasakan diri memilah sampah sejak dari sumbernya.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan Gubernur Sulbar dalam memperbaiki pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran.
Menurut Bujaeramy, pengelolaan sampah yang baik merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang nyaman.
“Upaya ini sekaligus merupakan wujud nyata implementasi semangat Panca Daya Gubernur Suhardi Duka, khususnya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Bujaeramy.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan misi kelima Gubernur Suhardi Duka untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.(*)
