Site iconSite icon Editorial9.com

SDN Marambeau, Rapor Merah Pemkab Pasangkayu

              Oleh: Sudirman.                             Ketua PC PMII Pasangkayu

OPINI – Jika sekolah adalah miniatur negara, maka kondisi SDN Marambeau di Desa Karya Bersama merupakan potret paling nyata dari lemahnya perhatian negara terhadap pendidikan di pelosok. Kondisi sekolah tersebut bukan sekadar persoalan bangunan rusak, melainkan cerminan gagalnya pemerintah menjalankan amanat konstitusi untuk menjamin hak pendidikan yang layak dan aman bagi setiap anak.

Saya telah menerima dan memverifikasi sembilan dokumentasi terkait kerusakan sekolah tersebut, kemudian turun langsung melihat kondisinya di lapangan. Fakta yang ditemukan sangat memprihatinkan.

Dinding sekolah jebol hingga bata terekspos dan berlubang besar menembus ruang kelas. Plafon lorong ambruk dan memperlihatkan rangka bangunan. Salah satu ruang kelas bahkan sudah kehilangan atap dan hanya menyisakan rangka baja serta puing-puing. Dinding kelas dipenuhi jamur akibat rembesan air, sementara pintu dan tiang bangunan tampak retak dan rusak.

Kerusakan itu jelas bukan kategori ringan. Bangunan sekolah tersebut berada dalam kondisi yang membahayakan keselamatan siswa dan guru.

Anak-anak dipaksa belajar di bawah ancaman nyata. Setiap jam pelajaran berlangsung dalam situasi yang tidak aman. Pertanyaannya, di mana kehadiran negara ketika anak-anak harus mempertaruhkan keselamatan mereka demi mendapatkan pendidikan?

Pelanggaran terhadap Hak Pendidikan

Pembiaran terhadap kondisi SDN Marambeau merupakan bentuk pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang menjamin hak pendidikan dan keselamatan peserta didik.

Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi standar keamanan. Ketentuan itu juga diperkuat dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur pentingnya aspek keselamatan dalam lingkungan pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Pemerintahan Daerah menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak untuk memperoleh rasa aman selama berada di lingkungan pendidikan.

Namun, seluruh ketentuan tersebut seolah tidak berlaku bagi anak-anak di SDN Marambeau.

Anggaran Pendidikan Dipertanyakan

Pemerintah pusat telah mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan juga terus digelontorkan setiap tahun, ditambah dana BOS yang rutin disalurkan ke sekolah.

Karena itu, publik patut mempertanyakan mengapa sekolah dalam kondisi rusak berat seperti SDN Marambeau masih belum mendapatkan penanganan serius.

Persoalan ini bukan semata soal keterbatasan anggaran, melainkan menyangkut keberpihakan kebijakan. Ketika anggaran lebih mudah dialokasikan untuk kegiatan seremonial dan proyek pembangunan tertentu, sementara sekolah di pelosok dibiarkan rusak bertahun-tahun, maka ada yang keliru dalam prioritas pembangunan daerah.

PMII Pasangkayu mendesak pemerintah daerah membuka secara transparan data realisasi anggaran pemeliharaan sekolah dasar tahun 2023 hingga 2025 agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah terhadap pendidikan.

Mendesak Langkah Konkret

PMII Pasangkayu menyatakan sikap tegas terhadap kondisi tersebut.

Pertama, mengutuk keras pembiaran terhadap SDN Marambeau yang dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan pengabaian hak dasar warga negara.

Kedua, mendesak Bupati Pasangkayu menetapkan status darurat rusak berat dan segera memasukkan SDN Marambeau dalam prioritas DAK Fisik 2026 atau P-APBD 2025 untuk dilakukan rekonstruksi total.

Ketiga, meminta DPRD Pasangkayu menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan inspeksi mendadak dan memanggil Dinas Pendidikan guna mempertanggungjawabkan kondisi tersebut.

Keempat, mendesak pembangunan ruang kelas darurat agar proses belajar mengajar tetap berjalan dengan aman.

“Merdeka Belajar” tidak boleh berhenti sebagai slogan. Bagi siswa SDN Marambeau, kemerdekaan belajar berarti terbebas dari rasa takut terhadap atap roboh dan bangunan yang sewaktu-waktu bisa membahayakan nyawa mereka.

Diam Adalah Bentuk Pembiaran

Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan perlu menyadari bahwa keselamatan anak-anak tidak bisa ditunda. Jika suatu hari terjadi musibah akibat bangunan sekolah yang rusak dan memakan korban, maka itu bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan moral pemerintah dalam melindungi rakyatnya.

Anak-anak Desa Karya Bersama bukan warga negara kelas dua. Mereka memiliki hak yang sama untuk belajar di ruang kelas yang aman, nyaman, dan layak.

SDN Marambeau hari ini menjadi ujian nurani bagi Pemkab Pasangkayu. Pada akhirnya, masyarakat yang akan menilai apakah pemerintah berpihak pada keselamatan dan masa depan anak-anak, atau justru membiarkan mereka terus belajar di tengah ancaman.(*)

Exit mobile version