MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai menertibkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pasca penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, didampingi Asisten Administrasi Umum Habibi Azis, memimpin rapat khusus penertiban aset daerah yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, Senin (26/1/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam rangka menata kembali pencatatan dan pengelolaan aset di setiap OPD agar lebih tertib administrasi dan akuntabel.
Sejumlah pimpinan OPD hadir dalam rapat tersebut. Fokus pembahasan diarahkan pada penataan aset pasca pergeseran pejabat dan restrukturisasi perangkat daerah, agar tidak terjadi ketidaksesuaian data dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Junda Maulana menegaskan pejabat yang berpindah tugas tidak diperkenankan membawa aset dari kantor sebelumnya tanpa melalui prosedur resmi. Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menimbulkan mutasi aset yang tidak tercatat dan menyulitkan penyusunan neraca aset daerah.
“Saya harap seluruh pejabat yang berpindah tidak membawa aset dari kantor lama. Kita ingin menghindari mutasi aset yang tidak tercatat karena itu akan menyulitkan dalam penyusunan neraca aset pemerintah daerah,” ujar Junda.
Khusus kendaraan dinas roda empat, Junda menyarankan pejabat yang akan menggunakan kendaraan tersebut di OPD baru untuk terlebih dahulu melakukan mutasi aset secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan, ketertiban pencatatan aset menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, penataan aset yang baik diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa maupun kehilangan aset milik pemerintah.
Melalui langkah penertiban ini, Pemprov Sulbar menargetkan seluruh aset daerah tercatat dengan rapi, terdistribusi sesuai kebutuhan OPD, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.(*)
