Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) resmi menyerahkan kembali jaminan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) non bendahara yang telah menuntaskan kewajiban pengembalian kerugian daerah.
Proses ini sejalan dengan Pancadaya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, dan disaksikan Kasubid Akuntansi Keuangan dan Tuntutan Ganti Rugi, Indah Mustika Sari, di ruang Sekretariat MP-PKD, Selasa 2 September 2025.
Jaminan itu dikembalikan kepada Edy, ASN dari Dinas Transmigrasi Sulbar, setelah ia dinyatakan menyelesaikan kewajiban pengembalian dana ganti rugi atas barang milik daerah yang hilang pada tahun sebelumnya.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan langkah ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah menjaga tertib administrasi serta kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui mekanisme tuntutan ganti rugi, kami ingin menegaskan bahwa setiap penyelesaian permasalahan keuangan daerah harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Serah terima pengembalian jaminan ini adalah bagian dari kepastian hukum sekaligus edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Edy sendiri menyampaikan apresiasi atas proses yang berjalan baik.
“Saya berterima kasih kepada BPKPD Sulbar dan MP-PKD yang telah memberikan pendampingan serta memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Ini menjadi pengalaman dan pelajaran berharga bagi saya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga aset daerah ke depan,” ujarnya.(*)
