Majene – editorial9 – Seorang personel Polres Kabupaten Majene, Bripda Sirajuddin Ganing diberhentikan secara Tidak Terhormat (PTDH).
Pemberhentian seca resmi, dilakukan melalui upacara PTDH, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, Selasa,10/01/23.
Menurut Kasi Propam Polres Majene, IPTU Abdul Rajab, pemberhentian dengan tidak hormat Bripda Sirajuddin Ganing, lantaran Disersi atau tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturur-turut dan tanpa alasan yang jelas.
“Biripda Sirajuddin Ganing tidak pernah masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas,” ucap IPTU Abdul Rajab.
Selain itu ia menambahkan, bahwa selama memulai tugasnya di Polres Majene Bripda Sirajuddin Ganing sudah 9 kali menjalani sidang.
“Dua diantaranya sidang kode etik dan 7 kali sidang pelanggaran disiplin,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar Nomor : Kep/246/XII/2022 tentang pemberhentian dengan tidak hormat.
“Meskipun hanya foto yang ditampilkan, keputusan ini tetap sah secara kedinasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian, mengungkapkan pemberian reward dan punishment di lingkungan Polri memang sangat penting, tentu dengan tujuan besar.
“Disisi lain, sebagai motivasi kerja dan sisi lainnya sebagai efek jerah, agar personel lainnya tidak terjatuh pada pelanggaran yang sama,” ungkap Kapolres.
“Intinya yang baik harus dijaga dan yang negatif harus kita hilangkan,” sambungnya.
Ia juga mengajak seluruh personel, untuk mengingat bagaimana berjuang menjadi anggota Polri, sehingga mendapat kesempatan dari sekian ribu pendaftar.
“Dan hari ini kita bisa menggunakan pangkat dan jabatan ini, semua itu anugrah yang harus kita pertanggung jawabkan melalui apa caranya atau wujudnya ? Tentu, bekerjalah dengan baik. Ingat, apalagi sudah berkeluarga ingat anak istri, saya berharap tidak ada kejadian seperti ini lagi,” tutupnya.(Rls/Mp)
