Mamuju – Seorang pria di Desa Tommo 2, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, bernama Jamal, ditangkap polisi, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana KDRT Penganiayaan ini terjadi, dipicu karena pelaku dibawah pengaruh narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tommo, IPTU H. Muhtar, mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan usai mendapat laporan warga bahwa seorang suami lakukan KDRT gunakan senjata tajam jenis parang terhadap istrinya.
“Ketika Jamal pelaku KDRT diamankan dan diinterogasi, ia mengaku menganiaya dan ancam dengan senjata tajam istrinya, karena mabuk setelah konsumsi narkoba jenis sabu,” ucap IPTU H. Muhtar, Selasa,12/11/24.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku, yang bertugas menjadi kurir dan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Adapun terduga pelaku yang diamankan, yakni atas nama Edo (32) yang berprofesi sebagai penjual bakso bertugas selaku kurir narkoba, sedangkan pengedar dan atau pemilik narkoba jenis sabu atas nama Putu Sumayansyah,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah parang, 1 bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu dan alat hisap berupa botol aqua, korek, pipet dan pirex kaca.
“Kemudian anggota Polsek Tommo membawa ke 3 pelaku dan barang bukti ke Polsek Tommo, untuk diamankan dan selanjutnya diserahkan ke sat narkoba Polresta Mamuju, untuk pengusutan lebih lanjut,” tutupnya.(*)
