Pasangkayu – editorial9 – Seorang pria warga Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, berinisial H (38), dibekuk personel Polres Pasangkayu, usai kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, mengatakan, pelaku ditangkap usai membeli narkoba jenis sabu, di Kota Palu, Provinsi Sulteng.
“H dicegat, saat mengendaari kendaraan sepeda motor saat hendak kembali ke Budong-Budong, Kabupateb Mamuju Tengah, setelah mengambil yang diduga Narkotika jenis sabu di Kayumaloe, Kota Palu, Sulteng,” ucap IPTU Gusti Almasri, melalui press rilis Humas Polres Pasangkayu, Sabtu, 27/05/23.
Dari penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 13 sachet paket diduga narkoba jenis sabu, berat 11,72 gram dan 13 sachet plastik kosong.
“Kemudian, 1 pembungkus rokok warna coklat merk Surya gudang garam, 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna putih, dengan nomor plat DC 5117 AH dan barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, IPTU Gusti Almasri menuturkan, atas kasus itu H disangka dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.(Mp)
