Sulbar – editorial9 – Sepanjang tahun 2022 tercatat di wilayah Sulbar telah terjadi tindak pidana Narkotika yang ditangani oleh BNNP sebanyak 19 kasus dengan total 44 tersangka.
Hal itu disampaikan PLT Kepala BNNP Sulbar, AKBP Herman, saat press rilis akhir tahun di Kantor BNNP Sulbar, Jumat, 30/12/22.
Menurutnya, untuk proses penyelesaian kasus tindak pidana narkotika di 2022 ini, yakni sebanyak 44 tersangka (P21).
“BNNP Sulawesi Barat tahun 2022 telah berhasil mengungkap barang bukti narkotika sejumlah 154,6214 gram sabu,” ucap AKBP Herman.
Selain itu ia menambahkan, barang bukti lain, yang diamankan, berupa uang Rp. 9.250.000, 37 buah handphone, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 unit kendaraan roda dua.
“Dari 19 Kasus yang berhasil diungkap BNNP Sulbar, 2 diantaranya merupakan jaringan Palu-Mateng dan Pinrang-Polman,” tambahnya.
“Dengan jumlah tersangka 7 orang serta barang bukti Narkotika jenis sabu sejumlah 125,6871 gram, siap edar,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, sepanjang tahun 2022 ini, pihaknya juga telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang ada.
“Narkotika jenis sabu, sejumlah 92,9661 gram,” tutupnya.(Mp)
