Site iconSite icon Editorial9.com

Sidang PHP di MK, Tina-Ado Hanya Diwakili 3 Pengacaranya

Kuasa Hukum pasangan Tina-Ado Chairul Amri, SH.MH, yang mengikuti sidang PHP Pilkada Mamuju di MK.(Dok : Ist)

Mamuju – editorial9 – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Mamuju, pada 29 Januari 2021 kemarin, mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait.

Sebagaimana diketahui, dalam proses PHP Pilkada Mamuju di MK tersebut, pasangan Calon Habsi-Irwan tampil sebagai pemohon, KPU Kabupaten Mamuju sebagai termohon dan pasangan terpilih Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado) sebagai pihak terkait.

Menurut kuasa hukum Paslon Tina-Ado, Chairul Amri. S.H.,M.H dalam menghadapi sidang perdana tersebut, Kandidat nomor urut 1 di Pilkada Mamuju 09 Desember 2020 lalu itu, hanya diwakili oleh 3 orang kuasa hukum asli putra Mamuju, yakni Samsul Asri, S.H.,M.H, Dedi Bendor, S.H.,M.H dan dirinya sendiri.

“Dalam sidang petama ini, kami diterima sebagai Pihak Terkait berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi No.114/TAP.MK/PT/01/2021 dan kami dari tim hukum Tina-Ado yang hadir dari Mamuju hanya tiga orang, sebab kondisi Mamuju yang dilanda musibah gempa, sehingga sebagian hukum Tina-Ado berhalangan,” ucap Chairul Amri, Sabtu,30/01/21.

Selain itu ia mengungkapkan, bahwa sidang PHP pertama tersebut ditunda dan rencananya akan dilanjutkan di hari Senin, 04 Februari 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan pembacaan jawaban termohon serta penyampaian keterangan pihak terkait.

“Sidang lanjutan nanti Tanggal 4 Februari 2021 dengan salah satu agendanya penyampaian keterangan Pihak Terkait. Dan kami tim hukum Tina-Ado sudah siap,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum pasangan Tina-Ado lainnya, Dedi Bendor, S.H.,M.H, menuturkan bahwa dirinya belum bersedia membeberkan keteranganya sebagai pihak terkait, yang akan disampaikan di sidang selanjutnya.

“Nantilah kami akan sampaikan. Yang sekarang kami harapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju, adalah memberikan kami doa dan dukungan agar persidangan di MK berjalan lancar, pun hasilnya memuaskan agar bisa cepat pulang ke Mamuju,” tutupnya.(*/MP)

Exit mobile version