Polman – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dipastikan saat telah ditangani oleh Polres Kabupaten Polman.
Diketahui, terduga korban perempuan berinisial L (23) yang juga anggota PPK telah melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Polman, dengan mengadukan dua orang terduga pelaku inisial A dan N, yang juga merupakan oknum anggota PPK.
Terkait hal itu, Satgas PPA Kabupaten Polman, Dwi Bintang Fajar, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan dari terduga korban L, pihak KPU Polman meminta untuk dilakukan mediasi.
“Awalnya dari pihak KPU, korban dituntut hadir jam delapan, saya bilang jangan dulu karena kau (korban) masih dalam trauma,” ucap Dwi, yang juga pendamping dari terduga korban L, saat dikonfirmasi, disalah satu warkop di Polewali, Selasa,25/06/24.
Olehnya itu, ia pun menyarankan agar terduga korban memperbaiki kondisi psikologisnya, sembari meminta ke pihak KPU Kabupaten Polman, agar menjadwalkan ulang proses mediasi.
“Si pihak korban meminta besoknya hari Senin, ternyata tidak dikabulkan di hari Senin itu,” ungkapnya.
Ditanya terkait upaya meminta KPU agar memberhentikan para terduga pelaku, kata Dwi, pihaknya tetap mengacu pada keinginan dari terduga korban.
“Terakhir kemarin ini, korban dia minta pertimbangan, bagaimana kak, kalau sampai pemberhentian. Saya bilang itu tergantung kita semua, tergantung korban,” ujarnya.
“Karena nanti, kalau dimediasi di dalam mediasi tersebut, korban punya hak untuk menyampaikan apa yang dia inginkan, ke si pelaku. Dan, itu harus dituruti sama pelaku dengan KPU. Kalau tidak ya kita lanjut ke hukumnya lagi,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pihaknya sebagai pendamping enggan menyampaikan penekanan ke pihak kepolisian, terkait penanganan dugaan kasus pelecehan tersebut.
“Kalau penekanan sih tidak ada, karena Alhamdulillah kemarin Pak Kasat dan Pak Kapolres, sudah tekankan itu, kalau betul terbukti pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum,” tutupnya.(Mp)
