Site iconSite icon Editorial9.com

Sulbar Luncurkan Aplikasi Go-Proda, Layanan Konsultasi Produk Hukum Kini Serba Digital

Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Soft Launching dan Sosialisasi Aplikasi Go-Proda di Theatre Room Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (7/10/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) meluncurkan aplikasi Go-Proda (Gerbang Konsultasi Produk Hukum Daerah Kabupaten) sebagai langkah digitalisasi layanan hukum daerah. Acara soft launching dan sosialisasi aplikasi ini digelar di Theatre Room, Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (7/10/2025).

Aplikasi Go-Proda menjadi inovasi baru dalam mempercepat proses konsultasi dan fasilitasi produk hukum daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel. Program ini merupakan gagasan Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, sebagai bentuk inovasi daerah di bidang hukum.

Dengan hadirnya Go-Proda, Sulbar menjadi salah satu provinsi yang mulai menerapkan sistem konsultasi hukum berbasis digital. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam mendorong penerapan e-Government serta peningkatan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plh. Sekprov Sulbar Herdin Ismail, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Safruddin, Ketua Propemperkada, perwakilan Sekretariat DPRD, Bagian Hukum kabupaten, serta unsur akademisi yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Plh. Sekprov Herdin Ismail menegaskan pentingnya transformasi digital di bidang hukum sebagai bagian dari penerapan Smart Governance.

“Pengembangan aplikasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas produk hukum daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum Safruddin menyebutkan, Go-Proda menjadi wujud nyata reformasi birokrasi di sektor hukum.

“Transformasi digital di bidang hukum adalah bagian penting dari reformasi birokrasi. Dengan aplikasi ini, setiap proses pembentukan regulasi daerah bisa berjalan cepat, tertib, dan terdokumentasi,” katanya.

Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga akan memudahkan proses fasilitasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di seluruh kabupaten.

Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, menjelaskan bahwa Go-Proda dirancang untuk mendukung penyusunan, pembahasan, hingga evaluasi produk hukum daerah secara terintegrasi.

“Melalui platform ini, perangkat daerah, bupati, dan DPRD dapat memantau proses konsultasi dan hasil fasilitasi secara real-time,” ungkapnya.(*)

Exit mobile version