MAMUJU – editorial9.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-12 kalinya.
Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/6/2026).
Penyerahan LHP BPK RI dilakukan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima pemerintah kabupaten. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar dan dihadiri pimpinan DPRD, perwakilan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, serta jajaran pejabat daerah. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengikuti agenda tersebut secara virtual.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan LHP BPK RI bukan hanya sebatas dokumen pemeriksaan, tetapi menjadi pedoman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhardi Duka.
Menurutnya, tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks. Pemerintah daerah harus menghadapi berbagai persoalan mulai dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, keterbatasan kapasitas fiskal, peningkatan pendapatan daerah, pengelolaan aset, hingga efektivitas belanja modal dan bantuan sosial.
Selain itu, penguatan sistem pengendalian intern dan digitalisasi tata kelola keuangan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif.
Suhardi Duka juga mengingatkan kondisi geopolitik global yang belum stabil membuat pemerintah daerah bersama DPRD harus semakin cermat dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Namun kami menyadari masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari,” tegasnya.
Gubernur mengatakan keberhasilan mempertahankan opini WTP ke-12 merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat.
Untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti, Pemprov Sulbar menyiapkan empat langkah strategis.
Pertama, membentuk tim khusus yang bertugas memetakan seluruh rekomendasi, menentukan tanggung jawab perangkat daerah, serta menyusun jadwal penyelesaian.
Kedua, menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang melalui laporan berkala dan evaluasi rutin.
Ketiga, meningkatkan kapasitas aparatur dengan menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Keempat, melakukan penindakan dan pemberian sanksi sesuai aturan terhadap temuan yang memiliki indikasi kerugian negara, penyimpangan, maupun ketidakpatuhan.
“Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat,” pungkas Suhardi Duka.(*)
