Site iconSite icon Editorial9.com

Sulbar Tata Ulang Izin Tambang Mineral Nonlogam

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mulai menata ulang proses layanan perizinan usaha pertambangan mineral bukan logam, guna meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Penataan Proses Layanan Perizinan Sektor Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam yang digelar di ruang rapat Kantor DPMPTSP Sulbar, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, dan dihadiri perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar.

Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengoptimalkan proses perizinan yang selama ini dinilai masih perlu penyempurnaan, khususnya dalam hal sinkronisasi teknis dan administrasi.

Kain Lotong Sembe, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung arah pembangunan daerah, sejalan dengan kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.

Selain itu, ia menyebut penataan layanan perizinan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi investor, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui penyederhanaan prosedur dan penguatan koordinasi dengan OPD teknis, sehingga investasi di sektor pertambangan dapat berjalan optimal,” ujar Kain Lotong Sembe.

Melalui langkah ini, DPMPTSP Sulbar berharap dapat membangun sistem layanan perizinan yang lebih terintegrasi dan responsif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepercayaan investor, terhadap potensi sektor pertambangan di Sulawesi Barat.(*)

Exit mobile version