MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah strategis untuk menangani penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini dilakukan, untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan, sejalan dengan visi misi Gubernur Suhardi Duka terkait pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Rapat tindak lanjut digelar oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Sulbar, Senin (9/2/2026), di Ruang Rapat Dinsos P3A dan PMD. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas, Darmawati, dan diikuti oleh para kepala bidang terkait, termasuk Supiati Sahid, Surdin, Idham Halik, Irfan Muhammad Tahir, dan Perencana Dinas Mahyuddin.
Darmawati menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
“Penanganan BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan ini harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Kita tidak ingin masyarakat yang seharusnya dilindungi justru kehilangan akses pelayanan kesehatan,” ujar Darmawati.
Rapat membahas langkah strategis mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penganggaran yang dibebankan kepada daerah. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik, menekankan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam proses pengusulan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
“Data fakir miskin dan masyarakat rentan harus benar-benar akurat. Ini menjadi dasar bagi kita untuk memastikan siapa saja yang layak mendapatkan pembiayaan BPJS Kesehatan melalui APBD,” jelas Idham.
Rapat ini diharapkan menghasilkan kesepakatan teknis antar bidang agar penanganan BPJS Kesehatan PBI nonaktif dapat segera dilaksanakan, sehingga hak dasar masyarakat di bidang kesehatan tetap terjamin.(*)
