Polman – editorial9 – Pelaksanaan tes tertulis bagi para Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) oleh panitia Pilkades tingkat Kabupaten Polewali Mandar telah selesai dilaksanakan di hari ini, Selasa. 21/09/21. dan akan berlanjut pada tahapan tes wawancara, yang hampir pasti digelar di hari Rabu, 22 September 2021 besok.
Diketahui, pelaksanaan tes wawancara bagi para Balon Kades, beberapa waktu lalu mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Polman (AMP), lantaran dinilai tidak memiliki barometer untuk mengukur hasil secara objektif, sehingga secara kelembagaan AMP meminta agar tahapan yang termaktub di pasal 24 huruf g, Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Pilkades itu direvisi.
Terkait hal tersebut, Asisten I Pemkab Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur, mengaku bahwa pelaksanaan Pilkades di bulan November 2021 mendatang akan tetap dilaksanakan. Menurutnya, pernyataan serupa juga telah disampaikan pula oleh Ketua DPRD dan pihak legislatif pun telah menyerahkan sepenuhnya tehknis pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu, ke pemerintah kabupaten.
“Tidak ada revisi Perda, karena sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan revisi Perda. Makanya peraturan bupati yang kita revisi, sesuai dengan petunjuk dari kementerian dalam negeri,” ucap Agusnia, via telepon, Selasa, 21/09/21. Malam.
Selain itu ia menambahkan, adapun poin-poin dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang telah selesai direvisi, secara jelasnya dapat dipertanyakan langsung ke Biro hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).
“Karena beberapa poin yang kita revisi, terkhusus tes wawancara dan tes tertulis. Jadi, nanti dikonfirmasi ke
bagian hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua GMNI Cabang Polman, Sharman, sebagai bagian dari lembaga AMP, berharap panitia Pilkades di tingkat Kabupaten bekerja secara profesional dalam pelaksanaan tes wawancara bagi para Balon Kades.
“Sehingga, tidak ada bakal calon kepala desa yang merasa didiskriminasi,” pungkas Sharman.(Mp)
