Site iconSite icon Editorial9.com

Tak Terbukti Langgar UU Pilkada, Hakim Vonis Bebas Kapus Ranga-ranga

Kapus Ranga-ranga, Hamzah didampingi para tim hukumnya usai sidang di PN Mamuju.

 

Mamuju – Majelis hakim PN Mamuju, memvonis bebas Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-ranga, Kecamatan Kalukku Hamzah, terdakwa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada serentak 2024.

Menurut kuasa hukum Hamzah, Ali Akbar, kliennya memang terbukti telah meneruskan sebuah video yang diduga mengarahkan dukungan ke salah satu Pasangan Calon (Paslon).

“Namun, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, tindakan Hamzah tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Pasal 71 tentang netralitas ASN,” ucap Ali Akbar, 31/10/24.

Selain itu ia mengungkapkan, bahwa majelis hakim mempertimbangkan video tersebut diteruskan pada tanggal 24 September 2024, yang secara teknis belum masuk dalam jadwal resmi kampanye Pilkada Mamuju 2024.

“Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 dan keputusan KPU Mamuju nomor 833, kampanye pemilihan bupati baru dimulai pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024,” ungkapnya.

“Majelis hakim menyatakan, bahwa tindakan klien kami tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye, karena dilakukan sehari sebelum jadwal kampanye resmi dimulai,” sambungnya.

Olehnya itu, dengan dasar tersebut PN Mamuju memutuskan bahwa Hamzah dinyatakan bebas dari segala tuduhan dan tidak bersalah.

“Pak Hamzah sudah dinyatakan bebas dari segala tuduhan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Mamuju,” tutupnya. (*)

Exit mobile version