Site iconSite icon Editorial9.com

Tanggapi SE Menag, Ketua FKUB Sulbar : Sejak Tahun 90an Sudah Ada

Ketua FKUB Provinsi Sulbar, Sahabuddin Kasim.(Dok : Ist)

Sulbar – editorial9 – Menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Nomor : 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musolah, yang saat ini menuai pro kontra di masyarakat, Ketua FKUB Provinsi Sulbar, Sahabuddin Kasim, angkat bicara.

Menurutnya, pedoman tentang tata cara penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musolah, sejak tahun 1990 an telah ada yang diatur oleh Binmas Dirjen Islam Kemenag RI dan sudah disosialisasikan ke masyarakat serta dijalankan dengan baik.

“Soal biasa, karena sudah ada sebelumnya. Cuma hanya diperbaharui, cuma  komentarnya lain lagi,” ucap Sahabuddin Kasim, via telepon, Jumat, 25/02/22.

Selain itu ia mengungkapkan, bahwa terkait tentang suara adzan di masjid memang harus ditertibkan dan hal tersebut, juga telah diatur dalam agama.

“Dimana suaranya harus baik, menarik dan menawan. Kan Nabi sendiri menunjuk bilal, kemudian bilal tunjuk muadzzim, karena suaranya yang paling enak didengar,” ungkapnya.

Meski penertiban pengeras suara di Masjid dan Mushollah telah ada sejak tahun 1990an, akan tetapi terhenti dan tidak dijalankan lagi, karena telah diperhadapkan dengan adanya perkembangan baru, khususnya dalam hal tehknologi, sehingga menjadi penting untuk diperbaharui.

“Ini Menag Gus Yaqut, melihat perubahan perkembangan, pendirian rumah ibadah semakin bertambah, pengeras suara bertalu-talu, diantara masjid, sehingga perlu diatur,” beber mantan Kakanwil Kemenag Sulbar itu.

Lebih lanjut ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Sulbar, agar tidak terpengaruh dengan informasi yang sifatnya saling memojokkan, khususnya antar sesama umat muslim.

“Karena, niat Kementerian Agama itu untuk penertiban,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version