Site iconSite icon Editorial9.com

Tangki Solar Ilegal 8 Ribu Liter Diringkus Polisi di Mamuju, Diduga Buat Suplai Tambang Nikel

Mobil Tangki Solar Ilegal Diamankan Satu unit mobil tangki bermuatan sekitar 8.000 liter solar tanpa izin resmi berhasil diamankan personel Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, Rabu (20/8/2025).

MAMUJU – Polisi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 8 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. Satu unit mobil tangki beserta sopirnya diamankan personel Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, Rabu (20/8/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar tanpa izin resmi. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera bergerak dan berhasil menghentikan kendaraan tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.

Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala, mengaku solar tersebut diperoleh dari seorang penimbun di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar. Rencananya, BBM itu akan dibawa menuju Kabupaten Morowali Utara, untuk disalurkan ke salah satu perusahaan tambang nikel, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).

Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Langkah cepat personel Polsek Kalukku ini merupakan wujud komitmen kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM, baik subsidi maupun non-subsidi,” tegas IPTU Makmur.

Kini, barang bukti berupa mobil tangki dan solar sekitar 8 kiloliter telah diamankan di Mapolsek Kalukku. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila menemukan indikasi praktik penyalahgunaan BBM di wilayah hukumnya.(*)

Exit mobile version