Sulbar – Gubernur Provinsi Sulbar Suhardi Duka (SDK), secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov menambah masa cuti, pasca lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriah.
Olehnya, mantan Bupati Kabupaten Mamuju dua periode itu, memastikan para ASN Pemprov Sulbar yang menambah masa cuti Idul Fitri, akan mendapat sanksi.
“Pasti akan kita tindak, tanggal berapa itu terakhir, delapan ya ?,” pungkas SDK, saat dikonfirmasi usai menghadiri acara buka puasa bersama Alumni Hipermaju, di Mamuju, Selasa, 25/03/25. Malam.
Meskipun dilarang menambah masa cuti, namun Gubernur memberi kebijaksanaan bagi para ASN di lingkungan Pemprov Sulbar, yang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis), saat mudik lebaran.
“Karena sekarang ini WFA, jadi sesungguhnya, kalau kita bicara Randis, tidak bisa (digunakan mudik,red). Tapi, ada beberapa kebijakan- kebijakan, mungkin karena keterbatasan angkutan umum sehingga Randis ada yang pakai. Kita bijaksana dulu lah,” tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Keppres Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, PNS mendapat cuti bersama Lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. (Mp)
