Site iconSite icon Editorial9.com

Terlibat Narkoba, 2 Oknum ASN di Sulbar Diringkus Polisi 

Para tersangka kasus narkoba, dua diantaranya oknum ASN, usai diringkus personel kepolisian Polda Sulbar.(Dok : Ist)

Sulbar – editorial9 – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Provinsi Sulbar, berhasil meringkus 3 orang terduga kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, 30/12/21 lalu.

Diketahui, 2 dari 3 orang terduga pelaku tersebut merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang masi-masing berinisial IN (42) dan AR (42) sedangkan 1 orang lainnya “EK” (48) berstatus sebagai wiraswasta.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berdasarkan informasi masyarakat, yang melaporkan adanya gerak- gerik mencurigakan pada salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Diponegoro. Atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan.

“Kami kembali mengamankan tiga orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika. Dua diantaranya berstatus pegawai negeri”, ucap Kombes Pol Alpen, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Jumat, 10/11/21.

Saat ini, para pelaku berikut barang buktinya berupa 1 buah sachet plastik bening berisi Narkotika jenis shabu, 1 unit Hp dan uang tunai senilai Rp. 400.000, telah diamankan di Mapolda Sulbar.

“Dan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menghimbau menghimbau seluruh masyarakat, untuk tidak melakukan penyalahgunaan Narkotika, karena berdampak buruk bagi kesehatan, keluarga dan berlawanan dengan hukum.

“Saya himbau, kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya, untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum,“ tutup Kombes Pol Alpen. (Mp)

Exit mobile version