Site iconSite icon Editorial9.com

Terlibat Narkoba, Seorang Pemuda di Batupapan Diringkus Polisi

Tersangka YL usai ditangkap personel Polda Sulbar, atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis shabu.(Dok : Ist)

Sulbar – editorial9 – Seorang pemuda berinisial YL 19, yang berprofesi sebagai penjual ayam potong, diamankan Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulbar, atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis shabu.

Hal itu disampaikan Dit Res Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra, melalui press rilis Humas Polda Sulbar, Selasa, 24/01/23.

Menurutnya, YL diamankan usai kedapatan menyimpan 8 sachet Narkotika jenis shabu di rumahnya, Desa Batupapan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.

“Pelaku, memang sudah menjadi salah satu target operasi yang diduga kuat sering mengedarkan Narkoba, di wilayah tersebut,” ucap Kombes Pol Christian Rony Putra.

Selain itu ia menambahkan, bahwa informasi tentang sepak terjang terduga pelaku diketahui, dari adanya laporan masyarakat,

“Untuk memastikan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” tambahnya.

Sementara itu, Kompol Alfian Papona yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Dan mengakui, barang bukti yang diamankan tersebut adalah benar miliknya,” ujar Kompol Alfian.

“Kami sempat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, karena pelaku menyembunyikan Shabu tersebut, namun saat kami temukan, pelaku mengakui jika betul barang haram tersebut adalah miliknya,” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa 8 sachet plastik Narkotika jenis shabu serta 1 unit HP yang digunakan untuk transaksi telah diamankan di Mapolda Sulbar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version