Pasangkayu – editorial9 – Dua orang pemuda di Desa Kalukunangka, Kecamatan Bambaira, diamankan Satreskrim Polres Pasangkayu, lantaran diduga melakukan kasus penganiayaan.
Diketahui, tersangka masing-masing berinisial MN (38) dan R (34), yang keduanya berprofesi sebagai seorang petani.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan, mengatakan keduanya diamankan, usai dilaporkan telah melakukan pengeroyokan dan menebas bagian belakang kepala terhadap korban R (37).
“Berdasarkan laporan Polisi bernomor : LP/B/16/XI/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu – Polres Pasangkayu,” ucap IPTU Ronald, melalui press rilisnya, Sabtu, 26/11/22.
“Dari keluarga korban atas nama Saharia tersebut, melalui Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu, melakukan penangkapan kedua pelaku,” sambungnya.
Selain itu ia menambahkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka pelaku penganiayaan tersebut, di dua lokasi tempat yang berbeda.
“Satunya di Kecamatan Bambaira dan satunya lagi di Kecamatan Baras,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan interogasi, berdasarkan keterangannya dan tersangka mengakui perbuatannya.
“Setelah kita amankan tanpa perlawanan, beserta dengan barang bukti, pelaku akan kita proses lebih lanjut,” tutupnya.(Mp)
