Site iconSite icon Editorial9.com

Terlilit Hutang Seorang Pemuda di Pasangkayu Nekat Curi Hp

HMD (28), warga Baliri, Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, ditangkap personel Satreskrim Polres Pasangkayu, usai mencuri HP.(Dok : Humas Polres Pasangkayu)

Pasangkayu – editorial9 – Seorang pemuda berinisial HMD (28), warga Baliri, Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, ditangkap personel Satreskrim Polres Pasangkayu, usai menggasak 3 unit Handphone demi membayar hutang.

Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU. Adrian Batubara, melalui press rilis Humas Pasangkayu, Kamis, 30/03/23.

Menurutnya, HMD ditangkap oleh petugas gabungan tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Baliri, Rabu, 29 Maret 2023, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait pelaku.

“Semula tim kami melakukan penyelidikan, setelah dapat info langsung bergerak cepat menuju tempat keberadaan pelaku saat hendak menawarkan HP tersebut dengan harga miring,” ucap IPTU. Adrian Batubara.

“Kejadian ini, menimpa Marzal dan saudaranya warga Salunggaluku, Kecamatan Bambalamotu, pada Selasa, 14 Maret 2023,” sambungnya.

Selain itu ia menambahkan, usai diitrogasi dan mengakui perbuatannya, tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut.

“Ada pun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 3 unit smartphone dengan berbeda merek dan tipe,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana  lima tahun penjara.

“Hal itu berdasarkan pasal 362 KUHP, tentang pencurian,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version