MAMUJU, editorial9.com – Seorang pria berinisial MSR (31), yang bekerja sebagai sales bank di Mamuju, ditangkap Tim Resmob bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mamuju. Ia diduga mencuri sepeda motor, laptop, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik seorang anggota Polri sebelum seluruh barang tersebut digadaikan untuk menutupi utangnya.
Kasus itu terungkap setelah korban, Muhammad Akbar (31), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop merek Asus, dan BPKB kendaraannya ke Polresta Mamuju. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 26 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigay, mengatakan korban awalnya mencari keberadaan pelaku yang keluar rumah menggunakan sepeda motor miliknya. Namun, pelaku tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
“Korban bersama keluarganya kemudian melakukan penelusuran hingga mengetahui bahwa kendaraan tersebut diduga telah digadaikan. Selain itu, laptop dan BPKB milik korban juga ikut dibawa dan dijadikan jaminan utang,” kata Agustinus dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit V bersama URC Satreskrim Polresta Mamuju bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MSR di sebuah rumah di Jalan Pattalunduru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, MSR dibawa ke Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha Mio J, laptop merek Asus, serta BPKB milik korban. Seluruh barang itu kemudian digadaikan untuk memperoleh uang tunai.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin melunasi utang yang dimilikinya.
“Modus pelaku yakni mengambil BPKB kendaraan dari kamar korban untuk digadaikan. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali membawa sepeda motor beserta laptop milik korban untuk digadaikan,” ujar Agustinus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, satu unit laptop Asus, serta satu buku BPKB yang sebelumnya berada di tangan penerima gadai.
Saat ini, MSR masih ditahan di Posko Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, yang berkaitan dengan perbuatan pelaku.
Agustinus menegaskan, Polresta Mamuju akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
