Site iconSite icon Editorial9.com

Tersangka Dugaan Korupsi PLTS Bonehau Terancam Penjara Seumur Hidup

Dua orang tersangka dugaan korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, diperlihatkan saat gelaran press rilis di Mapolda Sulbar.(Dok : Mp)

Sulbar – editorial9 – Dua orang terduga pelaku kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, inisial SP (49) dan PG (57) terancam penjara seumur hidup.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, saat press rilis di Mapolda Sulbar, Jumat, 23/06/23.

Menurutnya, kedua terduga pelaku disangka pasal 2 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.

“Setiap orang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup,” ucap Kombespol Syamsu Ridwan.

“Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1000.000.000,” sambungnya.

Ia menambahkan, para tersangka juga  disangkakan pasal 33 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke undang-undang nomor 21 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi.

“Setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan kedudukan yang merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup. Atau, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,” tambahnya.

Selain itu ia menjelaskan, proyek pengadaan dinas ESDM Pemprov Sulbar tahun 2018, yang dilaksanakan PT. Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp.2.206.330.500 itu, dari awal kegiatan sudah dibuat tidak yang sebenarnya.

“Dimana, dalam dokumen perencanaan ada 36 unit rumah hunian dan 1 unit gereja. Namun faktanya, di Dusun Salumayang hanya ada 12 unit rumah dan 1 gereja,” jelasnya.

Hal tersebut lah, kata Kabid Humas Polda Sulbar, yang mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan, tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan RAB kegiatan.

“Sehingga, berdasarkan perhitungan kerugian negara terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp.322.660.800,” tutupnya.

Untuk diketahui, para terduga pelaku korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang Desa Kinatang Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju itu, kini resmi ditahan di Mapolda Sulbar.(Mp)

Exit mobile version