Site iconSite icon Editorial9.com

Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Desa Tadui Diancam 20 Tahun Penjara

Kenakan rompi warna pink, 2 dari 3 orang tersangka kasus alih fungsi lahan, Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, digelandang oleh Tim Kejati Sulbar, Kamis, 20/07/22.(Dok : Mp)

Mamuju – editorial9 – Tiga orang tersangka perkara dugaan pengalihan hak hutan negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, resmi ditahan Kejati Sulbar.

Diketahui tersangka masing-masing berinisial ADH pemilik SPBU Desa Tadui, HN mantan Kepala BPN Mamuju, dan SB mantan Kepala Desa Tadui.

Menurut Kapenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, tersangka disangka pasal 2 ayat 1 Subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ucap Amiruddin melalui press rilisnya, Kamis, 21/07/22.

Selain itu ia mengungkapkan, kronologi kasus bermula di tahun 2016, saat ADH membeli lahan dalam kawasan hutan lindung di Desa Tadui, dengan maksud akan membangun usaha SPBU.

“Atas permintaan ADH, Kepala Desa Tadui SB untuk menerbitkan Sporadik, yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan,” ungkapnya.

Berdasarkan Sporadik tersebut, kata Amiruddin, ADH kemudian mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke Kepala BPN Mamuju HN.

“Selanjutnya TIM A (pemeriksa tanah) tahun 2017 yang diangkat oleh HN, ditugaskan untuk memberikan rekomendasi persyaratan diterbitkannya status kepemilikan,” katanya.

MN sebagai TIM A, tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak.

“Padahal MN mengetahui, bahwa yang dapat menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya merupakan kawasan hutan lindung,” beber Amiruddin.

Berdasarkan rekomendasi TIM A, Kepala BPN Mamuju HN, menyetujui penerbitan status kepemilikan permohonan ADH, tanpa berkoordinasi atau meminta informasi dari Dinas Kehutanan atau instansi berwenang lainnya.

“Dan selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2017, menerbitkan SHM nomor 611 seluas 10.370 M2, atas nama IP (istri ADH),” terangnya.

Amiruddin juga menjelaskan, di tahun 2019 diatas lahan SHM nomor 611 tersebut, ADH membangun SPBU. ADH mendapatkan kepastian informasi tentang kawasan hutan dari notaris, namun ADH sampai saat ini tidak menggubris adanya pengeluaran luasan tersebut.

“SPBU tetap dibangun dan dikelola sampai saat ini, bahkan diatas lahan tersebut juga dibangun fasilitas penunjang seperti rumah makan dan bangunan, yang kemudian disewakan sebagian lahannya, untuk minimarket indomaret,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, atas penguasaan penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut, negara dirugikan senilai Rp. 2.817.137.263.

“Serta, ADH mengambil keuntungan yaitu berupa penguasaan lahan kawasan hutan, harga sewa bangunan gedung, untuk indomaret dan usaha rumah makan yang dibangun diatas lahan tersebut,” tutupnya.(Mp)

Exit mobile version